Sosial Media
0
News
    Home kebijakan publik kesejahteraan kesejahteraan sosial kesenjangan sosial politik

    Zakat, wakaf, dan wajah keadilan sosial kita

    3 min read

    PESANKU.CO.ID, Keadilan sosial sering dibicarakan dalam bahasa kebijakan dan pertumbuhan ekonomi. Namun, bagi sebagian masyarakat, keadilan sosial masih terasa jauh dari realitas kehidupan sehari-hari. Di balik angka-angka makro yang tampak membaik, masih ada jutaan warga yang berjuang memenuhi kebutuhan dasar.

    Situasi ini mengajak kita untuk kembali bertanya: apakah instrumen sosial yang kita miliki benar-benar bekerja secara optimal?

    Dalam tradisi Islam, keadilan sosial bukan sekadar ideal normatif, melainkan tujuan yang diwujudkan melalui sistem yang konkret. Zakat dan wakaf merupakan dua pilar utama dalam sistem sosial Islam, yang sejak awal dirancang untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan memperkuat solidaritas sosial.

    Keduanya bukan hanya ekspresi kesalehan individu, tetapi juga mekanisme struktural untuk melindungi kelompok rentan. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada Maret 2025 tingkat kemiskinan nasional berada di angka8,47 persen, atau sekitar23,85 juta jiwa.

    Data BPS: Garis Kemiskinan di Indonesia Tahun 2025. - (Eksklusif)

    Angka ini menunjukkan tren penurunan, namun tetap menegaskan bahwa masalah kemiskinan belum sepenuhnya terselesaikan. Dengan garis kemiskinan sekitar609.000 per kapita per bulan, tantangan kesejahteraan masih menjadi agenda besar bangsa.

    Jika menggunakan perspektif internasional, gambaran tersebut menjadi lebih kompleks.Bank Duniamenggunakan standar kemiskinan berbasis daya beli (Paritas Daya Beli), yang dalam banyak kasus menunjukkan jumlah penduduk rentan yang lebih besar dibandingkan ukuran nasional.

    Perbedaan pendekatan ini mengingatkan kita bahwa keberhasilan statistik belum tentu sejalan dengan kualitas hidup yang layak. Di sinilah peran sistem sosial berbasis nilai menjadi penting, diantaranya zakat dan wakaf.

    Zakat, dalam konteks ini, bukan hanya bantuan sosial. Ia adalah kewajiban sosial yang memiliki fungsi redistribusi kekayaan. Islam secara tegas menempatkan zakat sebagai alat untuk mencegah akumulasi harta pada kelompok tertentu dan memastikan bahwa kesejahteraan memiliki dimensi sosial.

    Zakat, jika dikelola secara terencana, mampu menjadi instrumen pengurang kemiskinan yang berkelanjutan. Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar. Berbagai kajian memperkirakan nilainya mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, menurut Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Zakat Wakaf Funwalk diHari Tanpa KendaraanJakarta September 2025 menyatakan, potensi zakat Indonesia diperkirakan mencapai 220 triliun rupiah per tahun. Namun, dana yang berhasil dikumpulkan melalui lembaga resmi masih jauh dari potensi tersebut, yaitu sebesar 41 triliun rupiah..Kesenjangan ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan pada ketersediaan sumber daya, melainkan pada literasi, kepercayaan publik, dan kualitas tata kelola.

    Berbeda dengan zakat yang bersifat periodik, wakaf memiliki karakteristik jangka panjang. Sayangnya, wakaf di Indonesia masih banyak yang belum produktif. Hal tersebut selaras dengan pernyataan Menag Nasaruddin:2025, yang menegaskan bahwa wakaf seharusnya memiliki potensi lebih besar dari zakat, sebagaimana praktik di negara-negara lain. Di mana wakaf lebih banyak dibandingkan dengan zakat.

    Padahal, jika seluruh aset wakaf dikelola secara profesional, nilainya diperkirakan dapat mencapailebih dari 2.000 triliun RupiahPotensi sebesar ini seharusnya mampu menjadi fondasi kuat bagi pembangunan sosial, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi umat.

    Sejarah Islam menunjukkan bahwa wakaf pernah menjadi tulang punggung peradaban. Universitas, rumah sakit, dan layanan publik berkembang melalui pengelolaan wakaf yang amanah dan produktif. Artinya, wakaf bukan sekadar amal jariyah individual, melainkan instrumen sosial yang menopang kemandirian masyarakat dalam jangka panjang.

    Zakat dan wakaf sejatinya saling melengkapi. Zakat berfungsi sebagai penyangga sosial untuk kebutuhan mendesak, sementara wakaf membangun dasar kesejahteraan yang berkelanjutan. Ketika keduanya digabungkan dalam satu ekosistem yang dikelola dengan baik, sistem sosial Islam mampu menciptakan keadilan yang tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga transformatif.

    Tantangan di masa depan terletak pada penguatan tata kelola. Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme lembaga pengelola zakat dan wakaf harus menjadi prioritas. Integrasi dengan basis data sosial nasional, seperti Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dapat meningkatkan ketepatan sasaran program.

    Di sisi lain, digitalisasi pengelolaan menjadi sarana penting untuk memperluas jangkauan sekaligus memperkuat kepercayaan publik. Lebih dari sekadar instrumen ekonomi, zakat dan wakaf mengajarkan etika sosial yang sangat relevan dengan kondisi bangsa hari ini: empati, tanggung jawab, dan keberpihakan kepada yang lemah. Di tengah kecenderungan individualisme, sistem sosial Islam menawarkan pendekatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

    Pada akhirnya, wajah keadilan sosial tidak hanya ditentukan oleh kebijakan negara, tetapi juga oleh sejauh mana nilai-nilai moral diwujudkan dalam praktik sosial. Zakat dan wakaf adalah bukti bahwa agama tidak berhenti pada ruang ibadah, melainkan hadir sebagai solusi nyata bagi problem kemanusiaan. Jika dikelola dengan sungguh-sungguh, keduanya dapat menjadi harapan bagi masa depan kesejahteraan umat dan bangsa.

    Komentar
    Additional JS