Sosial Media
0
News
    Home NEWS

    Diduga Blokir Nomor Wartawan, Plt Kadinkes Banjarmasin M. Ramadhan Disorot Soal Transparansi

    1 min read


    PESANKU.CO.ID, BANJARMASIN – Dugaan tindakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, M. Ramadhan, yang memblokir nomor WhatsApp seorang wartawan usai proses konfirmasi berita, menuai sorotan dari kalangan jurnalis di Banjarmasin.

    Peristiwa ini bermula ketika seorang wartawan melakukan konfirmasi terkait isu pemutusan kontrak tenaga kesehatan (nakes) honorer di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Jumat (13/2/2026).

    Dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Plt Kadinkes, wartawan tersebut menanyakan klarifikasi atas kabar yang beredar mengenai dugaan pemutusan kontrak nakes honorer.

    Pesan itu kemudian dijawab oleh M. Ramadhan dengan penjelasan bahwa tenaga honorer sebelumnya telah dialihkan statusnya.“Alhamdulillah yang honorer sebelumnya semua masuk di P3K dan sebagian menjadi pegawai BLUD Puskesmas, RS dan Labkesda,” tulisnya dalam pesan balasan.

    Namun, tak lama setelah memberikan jawaban, nomor wartawan yang bersangkutan diduga diblokir. Tindakan tersebut memicu tanda tanya dan memunculkan kritik dari sejumlah insan pers.

    Seorang jurnalis yang enggan disebutkan namanya menilai, pejabat publik seharusnya terbuka terhadap pertanyaan media sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi.

    “Pejabat publik mestinya siap menerima pertanyaan dan klarifikasi. Pemblokiran justru bisa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujarnya.

    Sebagaimana diketahui, M. Ramadhan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan kini mengemban amanah sebagai Plt Kadinkes Banjarmasin.

    Kasus ini menjadi perhatian, terutama di tengah tuntutan publik terhadap transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi profesional antara pemerintah daerah dan media di era digital.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak terkait mengenai dugaan pemblokiran nomor wartawan tersebut.(wahyudi)

    Komentar
    Additional JS