Pengukuhan Abpednas Sumut, Bobby Nasution Dorong Desa Kreatif dan Inovatif Lewat Skema Kompetisi Hingga Rp50 Miliar
PESANKU.CO.ID, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan komitmennya mendorong desa-desa di Sumut agar lebih kreatif dan inovatif dalam pembangunan. Hal itu disampaikannya pada Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Sumut serta kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Aula Raja Inal Siregar, Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Sabtu (14/02/2026).
Dalam sambutannya, Bobby mengungkapkan rencana Pemerintah Provinsi Sumut untuk mengintervensi pembangunan desa melalui skema kompetisi mulai 2027. Skema ini akan menantang desa menyusun konsep pembangunan yang berdampak nyata dan berkelanjutan.
“Kami akan buka kompetisinya tahun ini setelah Lebaran. Desa dengan konsep pembangunan terbaik akan mendapat bantuan dana dari pemerintah provinsi. Jangan cuma Rp1 atau Rp2 miliar, kalau bisa minimal Rp10 miliar, bahkan sampai Rp50 miliar untuk pemenang,” tegas Bobby.
Bobby juga mendorong kepala desa agar memanfaatkan media sosial sebagai sumber ide pembangunan, bukan sekadar hiburan. Ia mencontohkan penataan bantaran sungai dan kawasan permukiman yang tertata rapi serta estetis seperti di kota-kota maju.
“Ajak kepala desa buka media sosial untuk melihat arsitektur dan pembangunan yang bagus. Jangan cuma lihat joget-joget di TikTok. Harus ada ide murni dari desa untuk membangun wilayahnya sendiri,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta bupati dan wali kota menerbitkan regulasi untuk menertibkan masyarakat dalam menjaga estetika dan ketertiban lingkungan desa.
Ketua Umum DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional, Indra Utama, menjelaskan bahwa Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) bersama Kejaksaan Republik Indonesia bertujuan mencegah penyimpangan pengelolaan keuangan desa dan memperkuat akuntabilitas.
“Program ini adalah ruang pembelajaran hukum agar tidak ada lagi konflik pembangunan desa akibat ketidaktahuan regulasi,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Anwar Harun Damanik, menyampaikan bahwa dari 5.417 desa di Sumut, tantangan terbesar adalah pemerataan pembangunan.
Dengan berlakunya Undang-Undang Desa terbaru (UU No. 3 Tahun 2024), kedudukan desa semakin kuat dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun anggaran. Kemendagri bersama BPKP juga telah membangun sistem pengawasan terintegrasi dengan Kejaksaan RI untuk memantau aliran dana desa secara digital dan transparan.
Menanggapi arahan tersebut, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan inovatif Pemprov Sumut.
“Kami menyambut baik skema kompetisi desa ini. Ini menjadi motivasi bagi desa-desa di Kabupaten Asahan untuk menggali potensi lokal dan menyusun perencanaan pembangunan yang benar-benar berdampak,” ujarnya.
Pemkab Asahan, lanjutnya, akan memperkuat pembinaan dan pendampingan pemerintah desa, khususnya dalam perencanaan program, pengelolaan keuangan, serta peningkatan kapasitas aparatur desa dan BPD agar pembangunan lebih transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pengukuhan pengurus DPD Abpednas Sumut dengan Ketua Abdul Khair, Sekretaris Ahmad Wahyudi, dan Bendahara Agus Salim. Acara turut dihadiri Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani, Kajati Sumut Harli Siregar, Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.
Pengukuhan ini menjadi momentum penguatan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga desa dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang kreatif, transparan, dan akuntabel di Sumatera Utara.(RK)
