Sosial Media
0
News
    Home KOTAMOBAGU

    Pemkot Kotamobagu Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H

    1 min read


    PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/SETDA-KK/076/II/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan Tahun 2026.

    Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menjelaskan bahwa penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

    “Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. Penyesuaian ini diharapkan tetap menjaga produktivitas serta pencapaian kinerja pegawai,” ujarnya.

    Adapun rincian jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu selama Ramadhan sebagai berikut:

    Senin hingga Kamis pukul 08.00 WITA sampai 15.30 WITA.
    Jumat pukul 08.00 WITA sampai 10.30 WITA.

    Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pimpinan perangkat daerah wajib memastikan penyesuaian jam kerja tidak mengurangi kualitas pelayanan publik. Minimal beban kerja pegawai selama bulan Ramadhan ditetapkan sebesar 100,9 jam.

    Sekda juga menambahkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menetapkan jenis pekerjaan tertentu yang memungkinkan penerapan fleksibilitas lokasi maupun waktu kerja sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

    Surat edaran yang ditetapkan pada 13 Februari 2026 itu berlaku bagi seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah Ramadhan dan optimalisasi kinerja pelayanan kepada masyarakat.(Adv/Fiki)
    Komentar
    Additional JS