Polda Kalsel Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Kendaraan, 6 Tersangka Diamankan dan Puluhan Mobil Disita
2 min read
PESANKU.CO.ID, BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang telah beroperasi lintas provinsi sejak 2017. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolda Kalsel, Kamis (19/2/2026), polisi mengumumkan penangkapan enam tersangka beserta penyitaan puluhan unit kendaraan dan ribuan dokumen palsu.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, didampingi Irwasda, Dir Reskrimum, Dir Lantas, dan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan, enam tersangka yang diamankan terdiri dari empat orang asal Jawa Tengah dan dua lainnya dari Kalimantan Selatan. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari menawarkan kendaraan, memesan dokumen palsu, menjadi perantara, hingga memproduksi dokumen ilegal seperti STNK, SKPD, faktur, NIK, dan BPKB.
“Tersangka FN berperan menawarkan kendaraan melalui Facebook dan WhatsApp, sekaligus memesan dokumen palsu. Sementara RB, KT, dan BD bertugas memproduksi dokumen tersebut. Ada juga tersangka yang berperan sebagai makelar dan penjual kendaraan kepada pembeli,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 20 unit mobil, 18.120 lembar STNK dan SKPD kedaluwarsa, 92 buku BPKB, lima unit laptop, tiga printer, serta ratusan stiker hologram, cap stempel, dan peralatan lain yang digunakan untuk memalsukan dokumen.
Kapolda Kalsel mengungkapkan, modus operandi sindikat ini adalah membeli kendaraan bermotor yang macet kredit, kemudian menjualnya kembali menggunakan dokumen palsu agar tampak legal. Kendaraan tersebut dipasarkan melalui media sosial dan jaringan komunikasi daring.
“Dari aktivitas ini, para tersangka meraup keuntungan hingga Rp100 juta per bulan. Untuk pembuatan notice pajak palsu saja bisa mencapai Rp20,8 juta per bulan, dan STNK sekitar Rp12 juta per bulan,” ungkap Kapolda.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menemukan kejanggalan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Setelah ditelusuri, kendaraan tersebut ternyata menggunakan dokumen palsu.
“Dari penyelidikan awal, kami mengamankan tersangka di Banjarmasin, kemudian dikembangkan hingga menangkap tersangka lain di Blora, Jawa Tengah,” jelasnya.
Sindikat ini diketahui telah beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, dan Kalimantan Selatan. Para tersangka mematok tarif Rp800 ribu untuk pembuatan notice pajak palsu dan Rp4 juta untuk BPKB palsu.
Polda Kalsel menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat membeli kendaraan, khususnya yang ditawarkan melalui media sosial, guna menghindari penipuan dan kerugian hukum.(Wahyudi)