Sosial Media
0
News

    Home KOTAMOBAGU

    Pemkot Kotamobagu Gelar Evaluasi Kinerja Sangadi dan Lurah, Perkuat Pengawasan dan Pelayanan Publik

    1 min read



    PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu akan melaksanakan evaluasi kinerja Sangadi dan Lurah sebagai bagian dari penguatan pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung mulai Selasa, 14 April 2026, di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Kotamobagu.

    Evaluasi tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan, yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik sekaligus simpul utama tata kelola pemerintahan daerah.

    Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., yang juga Ketua Tim Penilai Kinerja, menyampaikan hal itu saat memimpin rapat teknis pelaksanaan penilaian bersama sejumlah perangkat daerah terkait.

    “Tim Penilai Kinerja yang dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota telah melaksanakan rapat teknis sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan evaluasi,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, evaluasi ini akan diikuti oleh seluruh Sangadi dan Lurah se-Kotamobagu dengan sejumlah indikator penilaian utama, meliputi aspek administrasi pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan keuangan, serta inovasi pembangunan berbasis masyarakat. Selain itu, komitmen terhadap disiplin, integritas, dan kapasitas kepemimpinan juga menjadi bagian penting dalam penilaian.

    Menurut Sahaya, pelaksanaan evaluasi memiliki dasar kewenangan yang kuat dalam sistem pemerintahan. Untuk Lurah, Wali Kota memiliki kewenangan langsung sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

    Sementara itu, terhadap Sangadi sebagai kepala desa yang dipilih secara demokratis, kewenangan pemerintah kota berada pada fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    “Evaluasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

    Ia juga menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu, Wali Kota memiliki kewenangan untuk memberhentikan kepala desa melalui mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan, seperti karena pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, atau putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

    Lebih lanjut, Sahaya menyebutkan bahwa evaluasi kinerja ini bertujuan mengukur capaian aparatur desa dan kelurahan secara objektif dan terukur, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan serta mendorong inovasi dan budaya kerja yang profesional.

    “Kinerja perangkat desa dan kelurahan merupakan refleksi langsung dari kepemimpinan Sangadi dan Lurah. Karena itu, evaluasi ini tidak hanya menilai individu, tetapi juga efektivitas manajerial dalam membangun tim kerja yang solid dan berorientasi pelayanan,” ungkapnya.

    Melalui evaluasi ini, Pemkot Kotamobagu berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, adaptif, dan berintegritas, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat.(Adv/yusuf)
    Komentar
    Additional JS