Sosial Media
0
News

    Home KOTAMOBAGU

    Pemkot Kotamobagu Matangkan Pembentukan BUMD Sentra Tani untuk Perkuat Ekonomi dan Tingkatkan PAD

    2 min read


    PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu terus mematangkan rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sentra Tani sebagai langkah strategis untuk memperkuat sektor pertanian sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Keseriusan tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) tahap pertama yang digelar di Aula Bappelitbangda Kota Kotamobagu, Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, serta Dinas Ketahanan Pangan.

    FGD menjadi forum awal dalam merumuskan arah pengembangan BUMD Sentra Tani, mulai dari model bisnis, tata kelola usaha, hingga strategi pengembangan sektor pertanian berbasis potensi daerah.

    Dalam pemaparannya, akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi, DR. Een Novritha Walewangko, menekankan bahwa BUMD Sentra Tani harus mampu bergerak lebih jauh dari sekadar menjual hasil pertanian dalam bentuk mentah.

    Menurutnya, keberhasilan BUMD sangat ditentukan oleh kemampuannya membaca peluang pasar dan menciptakan produk bernilai tambah yang memiliki daya saing lebih tinggi.

    “Core bisnis BUMD Sentra Tani harus berbasis peluang pasar. Tidak hanya menjual hasil pertanian dan perkebunan, tetapi juga mengembangkan produk olahan yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi,” ujarnya.

    Diskusi juga menyoroti potensi irisan usaha antara BUMD Sentra Tani dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun, menurut Een, kedua lembaga tersebut justru dapat berjalan berdampingan dan saling memperkuat.

    Ia menjelaskan bahwa koperasi memiliki orientasi utama pada peningkatan kesejahteraan anggota, sedangkan BUMD berfokus pada pengembangan ekonomi daerah serta peningkatan kontribusi terhadap pendapatan daerah secara berkelanjutan.

    Pandangan serupa disampaikan akademisi Fakultas Pertanian Universitas Sam Ratulangi, DR. Caroline Pakasi. Ia menegaskan bahwa pembentukan BUMD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menempatkan BUMD sebagai instrumen strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah.

    “BUMD adalah entitas bisnis milik pemerintah daerah yang dibentuk untuk mendukung kepentingan strategis daerah. Karena itu, pembentukan BUMD Sentra Tani harus dipersiapkan secara matang agar benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi daerah,” jelasnya.

    Sementara itu, Staf Khusus Bidang Pengembangan Potensi dan Daya Saing Kota Kotamobagu, Syarif Rakhmat Mokoginta, menegaskan bahwa pembentukan BUMD Sentra Tani merupakan bagian dari implementasi visi pembangunan Kotamobagu BERSAHABAT, yakni Berkemajuan, Sejahtera, Berbudaya, dan Inovatif.

    Menurutnya, keberadaan BUMD Sentra Tani diharapkan mampu menjadi penggerak utama pengembangan industri pertanian di wilayah Bolaang Mongondow Raya.

    Meski memiliki keterbatasan lahan pertanian dibanding daerah lain, Kotamobagu dinilai memiliki keunggulan strategis karena berada di pusat aktivitas ekonomi dan didukung pasokan komoditas dari daerah penyangga seperti Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, dan Bolaang Mongondow Selatan.

    “BUMD Sentra Tani ini bukan sekadar badan usaha biasa, tetapi menjadi pemantik lahirnya ekosistem industri pertanian yang terintegrasi di Kotamobagu,” tegas Syarif.

    Pemerintah Kota Kotamobagu berharap proses pembentukan BUMD Sentra Tani dapat berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan sehingga mampu menjadi instrumen baru dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas pasar hasil pertanian, menciptakan nilai tambah produk lokal, serta meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat.(Adv/Yusuf)

    Komentar
    Additional JS