Rumah Tangga dan Ancaman Kejahatan Siber: Bahayayang Kini Masuk ke Ruang Keluarga
Oleh: Endang Yuliana Susilawati, S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta
Dahulu, ancaman terhadap keluarga identik dengan persoalanekonomi, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, atau penyalahgunaan narkotika. Namun di era digital, munculancaman baru yang sering kali tidak disadari, yakni kejahatansiber. Jika dulu pencuri harus masuk melalui pintu ataujendela rumah, kini pelaku kejahatan dapat masuk melaluitelepon genggam, media sosial, aplikasi pesan, bahkanrekening bank yang tersimpan dalam perangkat elektronikanggota keluarga.
Perkembangan teknologi telah membawa banyak manfaatbagi kehidupan masyarakat. Aktivitas perbankan, belanja, pendidikan, pekerjaan, hingga komunikasi keluarga kini dapatdilakukan secara online. Namun di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko yang semakin besar. Rumah tangga modern tidak hanya menghadapi ancaman fisik, tetapi juga ancamandigital yang dapat mengganggu keamanan, privasi, bahkankondisi ekonomi keluarga.
Belakangan ini, kasus penipuan digital semakin marak terjadi. Modusnya beragam, mulai dari tautan palsu (phishing), pencurian data pribadi, pembajakan akun media sosial, investasi bodong, pinjaman online ilegal, hingga penipuanyang mengatasnamakan anggota keluarga. Tidak sedikitkorban yang kehilangan tabungan puluhan hingga ratusan jutarupiah hanya karena mengklik sebuah tautan yang tampakmeyakinkan.
Yang menarik, korban kejahatan siber tidak lagi didominasikelompok tertentu. Anak-anak, remaja, orang dewasa, hinggalansia memiliki risiko yang sama. Bahkan banyak pelakusengaja menyasar kelompok yang dianggap kurangmemahami teknologi. Dalam konteks ini, keluarga menjadisalah satu sasaran empuk karena sering kali memiliki tingkatliterasi digital yang berbeda-beda antar anggotanya.
Kejahatan siber bukan lagi sekadar persoalan teknologi, melainkan persoalan hukum dan keamanan masyarakat. Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-UndangInformasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengaturberbagai perbuatan melawan hukum di ruang digital, termasukakses ilegal, manipulasi data elektronik, penipuan elektronik, dan penyebaran informasi yang merugikan pihak lain.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentangPerlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga memberikanlandasan hukum yang lebih kuat dalam melindungi data masyarakat. Regulasi tersebut menegaskan bahwa data pribadimerupakan hak yang harus dijaga dan tidak boleh digunakansecara sembarangan tanpa persetujuan pemiliknya.
Sayangnya, regulasi yang baik tidak selalu diikuti dengankesadaran hukum yang memadai. Banyak masyarakat masihmenganggap remeh keamanan digital. Tidak sedikit yang membagikan foto kartu identitas di media sosial, memberikankode OTP kepada orang lain, menggunakan kata sandi yang mudah ditebak, atau mengakses jaringan internet tanpamemperhatikan aspek keamanan.
Dalam lingkup rumah tangga, ancaman siber juga semakinkompleks. Anak-anak yang aktif menggunakan media sosialberpotensi menjadi korban cyberbullying, eksploitasi seksualdaring, atau penipuan digital. Sementara itu, orang tua seringmenjadi sasaran penipuan yang memanfaatkan ketidaktahuanteknologi. Bahkan terdapat kasus di mana pelakumenghubungi orang tua dan mengaku sebagai anak ataukerabat yang sedang mengalami masalah untuk memintatransfer uang secara mendesak.
Tidak hanya itu, perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence) turut menghadirkan tantangan baru. Teknologideepfake memungkinkan pelaku memalsukan suara, gambar, atau video seseorang sehingga tampak seolah-olah asli. Ke depan, potensi penyalahgunaan teknologi ini dapat semakinmembahayakan keluarga, terutama dalam bentuk penipuan, pemerasan, dan penyebaran informasi palsu.
Dari perspektif kebijakan hukum, pendekatan represif melaluipenegakan hukum saja tidak cukup. Kejahatan siberberkembang jauh lebih cepat dibandingkan kemampuanmasyarakat untuk memahami risikonya. Oleh karena itu, langkah preventif melalui edukasi dan literasi digital harusmenjadi prioritas utama.
Keluarga perlu diposisikan sebagai benteng pertama dalammenghadapi ancaman siber. Sebagaimana orang tuamengajarkan anak untuk berhati-hati terhadap orang asing di dunia nyata, mereka juga harus mengajarkan kehati-hatian di dunia digital. Kesadaran untuk tidak membagikan data pribadisembarangan, memverifikasi informasi sebelummempercayainya, dan memahami risiko transaksi digital perluditanamkan sejak dini.
Pemerintah, sekolah, dan perguruan tinggi juga memilikiperan penting dalam meningkatkan literasi digital masyarakat. Pendidikan mengenai keamanan siber tidak boleh hanyadiberikan kepada kalangan profesional teknologi, tetapi harusmenjadi bagian dari pengetahuan dasar setiap warga negara. Sebab hampir seluruh aktivitas kehidupan saat ini telahterhubung dengan internet.
Perusahaan penyedia layanan digital harus memperkuat sistemperlindungan pengguna. Kebocoran data pribadi yang beberapa kali terjadi menunjukkan bahwa keamanan siberbukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga tanggungjawab korporasi dan negara. Kepercayaan masyarakatterhadap ekonomi digital hanya dapat terjaga apabilaperlindungan terhadap data dan transaksi elektronik dilakukansecara serius.
Ancaman terhadap rumah tangga pada abad ke-21 tidak selaludatang dari luar pagar rumah. Ancaman itu bisa hadir melaluipesan singkat, tautan yang diklik tanpa curiga, atau akunmedia sosial yang diretas. Karena itu, keamanan keluarga saatini tidak cukup hanya dengan memasang pagar, kunci pintu, atau kamera pengawas. Keluarga juga membutuhkankesadaran hukum dan literasi digital yang memadai.
Rumah tangga yang aman bukan hanya rumah yang terlindungi secara fisik, tetapi juga rumah yang mampumelindungi seluruh anggotanya dari ancaman kejahatan di ruang siber. Sebab di era digital, menjaga keamanan keluargaberarti menjaga keamanan data, identitas, dan aktivitas digital yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.(*)
