Wali Kota Kotamobagu dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Dorong Pelayanan Publik dan Perlindungan Keluarga Lebih Optimal
PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat administrasi kependudukan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan, anak, dan keluarga. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pertemuan antara Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., dengan Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu, Achmad N., S.H.I., M.H., di ruang kerja Wali Kota, Kamis (2/7/2026).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda strategis yang menjadi fokus kerja sama antara Pemerintah Kota Kotamobagu dan Pengadilan Agama Kotamobagu dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan pelayanan masyarakat yang semakin berkualitas.
Salah satu pembahasan utama adalah penguatan sinkronisasi data antara Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu. Sinkronisasi tersebut diharapkan mampu mempercepat pembaruan data administrasi kependudukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, seperti perceraian, perubahan status perkawinan, hingga perubahan data kependudukan lainnya.
Ketersediaan data yang valid dan terintegrasi dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kepada masyarakat sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Selain itu, kedua pihak juga membahas langkah konkret dalam mencegah perkawinan usia dini melalui penguatan kolaborasi lintas sektor. Sebagai tindak lanjut, akan disusun Nota Kesepahaman (MoU) yang menjadi dasar kerja sama dalam pelaksanaan edukasi, sosialisasi, penguatan peran keluarga, sekolah, tokoh agama, hingga koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Kerja sama tersebut diharapkan mampu menekan angka perkawinan usia dini sekaligus meningkatkan kualitas perlindungan terhadap anak di Kota Kotamobagu.
Agenda lainnya adalah penguatan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah Kota dan Pengadilan Agama berkomitmen memperluas akses masyarakat terhadap konsultasi dan bantuan hukum sehingga setiap warga dapat memperoleh perlindungan hukum secara adil tanpa terkendala kondisi ekonomi.
Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menyambut baik sinergi yang terus dibangun bersama Pengadilan Agama Kotamobagu.
"Pemerintah Kota Kotamobagu menyambut baik sinergi yang terus dibangun bersama Pengadilan Agama Kotamobagu. Kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, mulai dari penguatan tertib administrasi kependudukan, pencegahan perkawinan usia dini melalui edukasi dan penguatan keluarga, hingga perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu. Saya berharap seluruh rencana kerja sama ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat," ujar Wali Kota.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., menjelaskan bahwa Pemerintah Kota akan segera mengoordinasikan penyusunan Nota Kesepahaman sebagai payung hukum pelaksanaan kerja sama.
Menurutnya, pemerintah juga akan memfasilitasi pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan Pengadilan Agama, Disdukcapil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, serta instansi terkait lainnya guna melakukan sinkronisasi data, monitoring, dan evaluasi secara berkala.
"Sebagaimana arahan Bapak Wali Kota, hasil pertemuan ini harus segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah yang konkret. Pemerintah Kota akan mengoordinasikan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai payung hukum pelaksanaan kerja sama. Selanjutnya, kami juga akan memfasilitasi pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan sinkronisasi data, monitoring, dan evaluasi secara berkala. Dengan demikian, seluruh kebijakan dan program yang dijalankan didukung oleh data yang akurat, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Sahaya.
Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, tata kelola pemerintahan berbasis data, perlindungan perempuan dan anak yang lebih optimal, serta perluasan akses masyarakat terhadap keadilan.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., Wakil Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu, Noni Tabito, S.E.I., M.H., beserta jajaran Pengadilan Agama Kotamobagu.(*)