Sosial Media
0
News

    Home NEWS

    17 Sertifikat Tak Ditemukan Usai Eksekusi Brankas, Dugaan Pengalihan Tanah Dilaporkan ke Polisi

    2 min read


    PESANKU.CO.ID, BANJARMASIN – Persoalan sertifikat tanah pascaperceraian antara Hj. Lailan dan H. Ilmi kini berlanjut ke ranah hukum pidana.

    Sedikitnya 17 sertifikat yang disebut sebagai milik Hj. Lailan belum ditemukan setelah dilakukan eksekusi pembukaan brankas yang sebelumnya disebut berisi sekitar 200 sertifikat tanah.

    Persoalan tersebut bermula setelah Hj. Lailan dan H. Ilmi bercerai. Dalam perkembangannya, H. Ilmi mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Hj. Lailan terkait brankas yang disebut berisi ratusan sertifikat tanah.

    Gugatan tersebut kemudian dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Putusan itu ditindaklanjuti dengan pelaksanaan eksekusi untuk membuka brankas dan mengeluarkan sertifikat-sertifikat yang berada di dalamnya.

    Namun, persoalan baru muncul setelah proses pembagian sertifikat dilakukan.

    Berdasarkan daftar pembagian yang menjadi pegangan pihak Hj. Lailan, terdapat ketidaksesuaian antara sertifikat yang seharusnya diterima dengan sertifikat yang ditemukan. Sebanyak 17 sertifikat yang disebut menjadi bagian Hj. Lailan tidak ditemukan.

    Atas kondisi tersebut, Hj. Lailan melalui kuasa hukumnya menyurati PN Banjarmasin untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan sertifikat-sertifikat yang dipersoalkan.

    Pihak Hj. Lailan menyebut mendapat jawaban bahwa PN Banjarmasin tidak mengetahui keberadaan sertifikat yang dipertanyakan tersebut.

    Untuk mengetahui kondisi sebenarnya, pihak Hj. Lailan kemudian melakukan penelusuran terhadap sejumlah bidang tanah yang sertifikatnya belum ditemukan.

    Dari penelusuran tersebut, pihak Hj. Lailan menyebut menemukan indikasi bahwa beberapa bidang tanah yang sertifikatnya tidak tercantum dalam daftar pembagian diduga telah dialihkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.

    Pihak Hj. Lailan menyatakan pengalihan atau transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian melalui proses hukum.

    Perkara Dilimpahkan ke Polsek Banjarmasin Timur

    Atas temuan tersebut, Hj. Lailan kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polsek Liang Anggang, Banjarbaru. Laporan awal dibuat karena sejumlah objek tanah yang dipersoalkan berada di wilayah Liang Anggang.

    Dalam pemeriksaan awal melalui Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap pelapor dan dua orang saksi, penyidik disebut memperoleh informasi bahwa pembayaran yang berkaitan dengan transaksi yang dipersoalkan berlangsung di rumah Hj. Lailan di Jalan Pramuka Gang Mujahidin KM 6, Banjarmasin.

    Lokasi tersebut berada di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Timur.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terkait lokasi yang disebut berkaitan dengan dugaan peristiwa pidana tersebut, Polsek Liang Anggang kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polsek Banjarmasin Timur.

    Pelimpahan dilakukan pada 8 September 2026 dan telah diterima Polsek Banjarmasin Timur untuk dipelajari lebih lanjut.

    Pihak kepolisian selanjutnya disebut akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap pelapor dan para saksi untuk mendalami kronologi, transaksi, serta keberadaan sejumlah sertifikat dan bidang tanah yang dipersoalkan.

    Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh kepolisian. Dugaan pengalihan atau penjualan sejumlah bidang tanah serta keberadaan 17 sertifikat masih membutuhkan proses pembuktian lebih lanjut.

    Kuasa Hukum Siapkan Pendampingan

    Dalam perkara tersebut, Hj. Lailan mendapatkan pendampingan hukum dari Kantor Advokat Machfuyana & Rekan yang beralamat di Kompleks Bunyamin III No. 6 Blok C2, RT 13, Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

    Kuasa hukum disebut terus mengikuti perkembangan penanganan perkara dan mendorong agar persoalan terkait keberadaan serta dugaan pengalihan sejumlah sertifikat dapat ditelusuri melalui proses hukum.

    Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan masih berjalan di Polsek Banjarmasin Timur.

    Pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun keterangan lain sesuai dengan ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.(Wahyudi)
    Komentar
    Additional JS