Sosial Media
0
News

    Home KOTAMOBAGU

    Penataan Median Paloko Kinalang Berproses, Pemkot Kotamobagu Ungkap Tahapan Teknis hingga Pendampingan Kejari

    1 min read


    PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan penjelasan terkait penataan median jalan di kawasan Paloko Kinalang yang saat ini tengah dalam proses pengerjaan.

    Pemkot Kotamobagu menyebut pekerjaan tersebut telah melalui sejumlah tahapan teknis dan administratif sebelum pelaksanaan di lapangan. Tahapan itu mencakup penyusunan kajian oleh perangkat daerah terkait, probity audit, review dokumen pekerjaan hingga pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

    Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, SE., mengatakan rencana penataan median jalan Paloko Kinalang telah disiapkan sejak 2025 dan kemudian dianggarkan melalui APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2026.

    “Pekerjaan penataan median jalan Paloko Kinalang kami rencanakan pada tahun 2025, dan ditata dalam APBD 2026,” kata Yani, Kamis (17/9/2026).

    Menurutnya, sebelum pekerjaan dilaksanakan, Dinas PRKP terlebih dahulu mengajukan permohonan kajian teknis kepada sejumlah perangkat daerah sesuai dengan bidang masing-masing.

    Kajian tersebut antara lain melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait pola tata ruang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai tanaman yang terdapat di median jalan, Dinas Perhubungan terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) berkaitan dengan aset.

    Setelah dokumen kajian teknis tersedia, Dinas PRKP kemudian mengajukan permohonan kepada Inspektorat Daerah untuk dilakukan probity audit.

    Tahapan tersebut dilanjutkan dengan penyampaian dokumen kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk dilakukan review terhadap dokumen pekerjaan.

    “Setelah tahapan tersebut dilaksanakan, kami menyampaikan surat ke Bagian PBJ untuk dilakukan review atas dokumen pekerjaan median jalan Paloko Kinalang, serta menyampaikan surat ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu terkait permohonan pendampingan hukum dalam pelaksanaan proyek,” jelas Yani.

    Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui, proses dilanjutkan dengan pelelangan pekerjaan. Bagian PBJ kemudian menetapkan perusahaan pemenang untuk melaksanakan pekerjaan penataan median jalan Paloko Kinalang.

    Dinas PRKP selanjutnya kembali menyampaikan surat kepada Kejari Kotamobagu terkait pelaksanaan penandatanganan kontrak pekerjaan.

    “Penandatanganan kontrak pekerjaan disaksikan langsung pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang nantinya akan melakukan pengawasan dan pendampingan selama pekerjaan berlangsung,” ujarnya.

    Pemkot Kotamobagu menegaskan rangkaian tahapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pelaksanaan pekerjaan agar penataan median jalan Paloko Kinalang berjalan sesuai ketentuan teknis dan administratif yang berlaku.(FK)
    Komentar
    Additional JS