Sosial Media
0
News

    Home KOTAMOBAGU

    Pemkot Kotamobagu Jelaskan Penataan Paloko-Kinalang, Median Jalan Disebut Bukan Kawasan RTH

    2 min read


    PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan penjelasan terkait polemik penataan kawasan Paloko-Kinalang, terutama pekerjaan pada median jalan dan penebangan sejumlah pohon di lokasi tersebut.

    Pemkot menyebut penataan median Jalan Paloko-Kinalang telah melalui sejumlah tahapan teknis dan administratif sebelum pekerjaan dilaksanakan. Rencana tersebut disiapkan sejak 2025 dan kemudian dianggarkan melalui APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2026.

    Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, SE., mengatakan pihaknya terlebih dahulu meminta kajian teknis dari sejumlah perangkat daerah sesuai bidang masing-masing.

    “Kegiatan penataan median jalan Paloko Kinalang kami rencanakan pada tahun 2025, dan ditata dalam APBD 2026. Sebelumnya kami juga mengajukan permohonan kajian teknis dari Dinas PUPR untuk pola tata ruangnya, DLH untuk tanaman yang terdapat di median jalan, Dinas Perhubungan untuk Andalalinnya, serta BPKD terkait aset,” ujar Yani, Kamis (17/9/2026).

    Setelah dokumen kajian teknis tersedia, Dinas PRKP kemudian mengajukan permohonan kepada Inspektorat Daerah untuk dilakukan probity audit. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses persiapan sebelum pekerjaan penataan dilaksanakan.

    Polemik muncul antara lain karena adanya penebangan sejumlah pohon di median jalan yang oleh sebagian pihak dikaitkan dengan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu, Erwin Pasambuna, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen tata ruang yang berlaku, median Jalan Paloko-Kinalang tidak tergambarkan sebagai kawasan RTH.

    Erwin merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu Tahun 2014–2034.

    “Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamobagu (RTRW) Tahun 2014-2034, median jalan Paloko-Kinalang dalam Pola Ruang RTRW Kota Kotamobagu tergambarkan sebagai Kawasan Perumahan Kepadatan Tinggi seluas ±2.615 m2 dan Kawasan Perkantoran Pemerintah seluas ±1.739 m2. Artinya median jalan di kawasan ini tidak tergambarkan sebagai Ruang Terbuka Hijau,” jelas Erwin, Kamis (17/9/2026).

    Dengan demikian, menurut penjelasan Pemkot berdasarkan dokumen RTRW tersebut, status kawasan median jalan berbeda dengan kawasan yang secara tata ruang ditetapkan sebagai RTH.

    Meski demikian, Erwin menyebut Pemkot Kotamobagu sebelumnya pernah mengusulkan agar median Jalan Paloko-Kinalang dimasukkan sebagai kawasan RTH dalam proses revisi RTRW.

    Menurutnya, usulan tersebut belum diterima karena luasan kawasan yang diajukan dinilai belum memenuhi ketentuan luas minimal.

    “Pernah kami usulkan untuk masuk kawasan RTH Kota Kotamobagu, tapi ditolak pihak kementerian karena luasannya tidak mencapai batas minimal 0,625% dari total luas wilayah Kota Kotamobagu,” ungkap Erwin.

    Penjelasan tersebut menjadi dasar Pemkot dalam merespons sorotan mengenai status kawasan dan penebangan pohon dalam proses penataan median Jalan Paloko-Kinalang.

    Sementara itu, Pemkot menyatakan penataan kawasan tetap mengacu pada dokumen tata ruang serta kajian teknis dari perangkat daerah terkait.(FK)
    Komentar
    Additional JS