Parkir di SanPalk dan UDK Kotamobagu Jadi Sorotan, Dishub Tegaskan Tarif Resmi Rp2.000-Rp3.000
1 min read
PESANKU.CO.ID, KOTAMOBAGU — Keberadaan petugas parkir di kawasan kuliner Santai Paloko Kinalang (SanPalk), tepat di depan Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK), mendapat perhatian publik.
Menanggapi sorotan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pemungutan retribusi parkir di kawasan tersebut.
Dishub menegaskan, pungutan parkir pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai tempat parkir khusus memiliki dasar hukum dan berbeda dengan pungutan yang dilakukan tanpa kewenangan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam ketentuan tersebut, halaman UDK dan kawasan SanPalk masuk dalam kategori tempat parkir khusus yang pengelolaannya dilakukan secara resmi.
“Kalau untuk parkir memang ada, tetapi sesuai Perda. Itu berlaku untuk tempat parkir khusus, seperti di halaman UDK dan area SanPalk. Tarifnya sudah ditetapkan, yaitu Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil per kendaraan,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media.
Meski demikian, Dishub mengingatkan bahwa retribusi parkir tersebut tidak berlaku untuk seluruh titik di sekitar kawasan SanPalk maupun UDK.
Parkir yang berada di bahu jalan utama atau lokasi lain di luar zona yang telah ditetapkan sebagai tempat parkir khusus tidak termasuk objek retribusi daerah.
Karena itu, pemungutan uang parkir pada lokasi yang tidak ditetapkan sebagai tempat parkir khusus dan dilakukan tanpa kewenangan dapat menimbulkan persoalan hukum.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai perbedaan antara retribusi parkir resmi dan pungutan yang dilakukan di luar ketentuan.
Dishub juga mengimbau masyarakat memperhatikan lokasi parkir serta memastikan petugas dan mekanisme pemungutan yang digunakan merupakan bagian dari pengelolaan resmi sebelum melakukan pembayaran.
Transparansi mengenai lokasi parkir, dasar hukum, hingga besaran tarif dinilai penting agar masyarakat tidak kebingungan saat beraktivitas di kawasan SanPalk dan UDK.
“Retribusi parkir adalah sumber PAD yang sah untuk pembangunan daerah. Sebaliknya, pungutan di luar ketentuan Perda tidak dibenarkan. Kami minta warga berani bertanya jika dipungut di area yang bukan zona resmi,” tegasnya.
Melalui penjelasan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dishub berharap pengelolaan parkir di kawasan SanPalk dan UDK dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai pengguna layanan parkir, termasuk mengetahui lokasi yang menjadi objek retribusi serta tarif yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dengan demikian, pembayaran retribusi parkir di kawasan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kotamobagu sesuai ketentuan peraturan daerah.(FK)