Akhirnya Terungkap Kronologi Seorang Petugas Polisi Diduga Berselingkuh dengan Ibu Bhayangkari yang merupakan Istri Senior nya
PESANKU.CO.IDKasus perselingkuhan terjadi di lingkup kepolisian.
Seorang polisi bernama Brigadir N yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas diduga berselingkuh dengan istri seniornya W.
W adalah seorang wanita yang sudah menikah, suaminya juga seorang polisi bernama Aipda IS.
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), dengan lambang 2 balok perak bergelombang.
Posisi suami dari Ibu Bhayangkari ini adalah sebagai anggota Satlantas Polres Kendal.
Bhayangkari adalah organisasi kemasyarakatan yang anggotanya adalah para istri anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baru-baru ini diketahui bahwa W ternyata adalah guru SD yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kendal.
"Iya, benar dia guru SD berstatus PPPK," kata Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir, Senin (6/10/2025).
Basir mengatakan, saat ini W sedang menjalani pemeriksaan dari sekolah tempatnya bekerja.
Sehingga pihaknya juga belum bisa memberikan sanksi tegas.
Kami masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah. Karena yang berwenang melakukan pemeriksaan pertama adalah atasan langsungnya,
"Jika yang bersangkutan adalah guru, maka kepala sekolah yang wajib memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada kami," ujarnya.
Ia menjelaskan, W bisa menerima sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai bentuk dan dampak pelanggaran yang dilakukan.
"Selain pelanggaran disiplin, PNS juga bisa diberi hukuman etika, karena PNS diawasi oleh undang-undang selama 24 jam," katanya.
Menurutnya, dasar hukum pemberian sanksi terhadap PPPK merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Ia juga menegaskan, setiap PNS yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun etika, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Baik itu PNS maupun PPPK, jika terbukti melanggar disiplin kepegawaian atau etika, akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya," tegasnya.
Kronologi
Seorang polisi dari Polsek Kangkung berpangkat Brigadir N diduga selingkuh dengan W, istri dari polisi Aipda IS dari Polres Kendal.
Kasus perselingkuhan terungkap setelah Aipda IS melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polres Kendal.
"Iya, diduga ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh Brigadir N, yang diduga selingkuh dengan istri anggota," kata Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, Minggu (5/10/2025).
Rasban mengatakan, kasus tersebut saat ini sedang ditangani Propam Polres Kendal.
Rasban menjelaskan, Propam Polres Kendal bersama Aipda IS dan Ketua RT setempat mendatangi rumah Brigadir N untuk melakukan pengecekan keberadaan istri Aipda IS, pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sayang, saat dilakukan pemeriksaan, Propam tidak menemukan istri Aipda IS di rumah Brigadir N.
Istri Aipda IS diduga telah melarikan diri terlebih dahulu melalui pintu belakang.
"Waktu diperiksa oleh suaminya dan petugas Propam, W tidak berada di rumah Brigadir N. Diduga sudah melarikan diri," jelasnya.
Rasban menegaskan, peristiwa ini bukan penangkapan seperti yang sering dibicarakan.
Jadi ini bukan penggerebekan ya tapi hanya pengecekan di rumah salah satu anggota Polsek Kangkung. Dugaannya karena ada pelanggaran etika yakni dugaan perselingkuhan yang dilakukan Brigadir N dengan istri anggota,
"Sebelumnya, Aipda IS juga telah melaporkan ke Propam Polres Kendal mengenai dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya." tegasnya.

Tokoh Brigadir N
Brigadir N adalah anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di Polsek Kangkung Polres Kendal.
Kabupaten Kendal adalah sebuah wilayah kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia.
Ibukotanya adalah Kecamatan Kendal yang termasuk dalam Wilayah Metropolitan Kedungsepur yang merupakan Wilayah Metropolitan terbesar keempat setelah Jabodetabekpunjur, Gerbangkertosusila, dan Cekungan Bandung.
Brigadir N diduga selingkuh dengan istri seorang polisi lalu lintas (Polantas) Polres Kendal yang berinisial W.
Brigadir Polisi adalah Bintara tingkat tiga di Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelum tahun 2001, pangkat ini disebut Sersan Kepala atau Serka, sama dengan pangkat yang setara di militer.
Tanda pangkat yang digunakan adalah tiga buah segitiga yang tersusun dan berwarna perak.
Kasus perselingkuhan ini terungkap ketika Aipda IS mencurigai tingkah laku istrinya yang berinisial W.
Setelah diselidiki, ternyata W selingkuh dengan Brigadir N.
"Aipda IS pernah melakukan penggerebekan ke rumah Brigadir N tapi gagal, istrinya tidak ada di sana. Namun, sampai saat ini Brigadir N mengakui telah berselingkuh dengan W," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Senin (6/10/2025).
Brigadir N sebelumnya dilaporkan oleh atasanannya Aipda IS ke Propam Polres Kendal.
Namun, kasus tersebut ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
Menurut Artanto, Brigadir N sudah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan selama 30 hari sejak Senin, 6 Oktober 2025.
Penahanan tersebut dilakukan karena Brigadir N dianggap telah melakukan pelanggaran etika dan moral.
Penyidik Bidpropam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir N terkait laporan perselingkuhan tersebut.
"Selama menjalin hubungan, Brigadir N nanti akan dilakukan pemeriksaan lisan atau berkas terhadap yang bersangkutan. Selain itu, sejumlah saksi termasuk perempuan dengan inisial W juga akan turut diperiksa," katanya.
Artanto mengatakan, Brigadir N dengan Aipda IS sudah saling mengenal.
Meskipun demikian, pihaknya belum melakukan pemeriksaan secara lengkap mengenai kronologis terjadinya perselingkuhan tersebut.
"Masalah terjadinya perselingkuhan masih dalam penyelidikan. Yang jelas, Aipda IS sudah mencurigai perilaku istrinya hingga akhirnya terjadi penggerebekan," katanya.
Akibat kasus perselingkuhan tersebut, Briptu N akan menghadapi sidang kode etik profesi polri.
"Nanti sidang akan dilakukan sebelum masa patsus selesai," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
(*/Tribun-medan.com)
Sumber:Tribunnews
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Ikuti SaluranWhatsApp Tribun ManadodanBerita Google Tribun Manadountuk pembaruan lebih lanjut mengenai berita populer lainnya.