Sosial Media
0
News
    Home berita BISNIS kontroversi skandal uang

    Tokoh Taqy Malik, Menangis Membantah Mengambil Uang Donasi untuk Membangun Rumah, Masih Menyimpan Rp492 Juta: Berat

    2 min read

    Tokoh Taqy Malik, Menangis Membantah Mengambil Uang Donasi untuk Membangun Rumah, Masih Menyimpan Rp492 Juta: Berat

    Tokoh Taqy Malik, Menangis Membantah Mencuri Dana Donasi untuk Membangun Rumah, Masih Menyimpan Rp492 Juta: Berat

    PESANKU.CO.IDIni adalah sosok Taqy Malik, seorang pengusaha muda sekaligus hafiz Al-Qur'an yang kini menjadi perhatian publik.

    Namanya kembali menjadi perbincangan setelah diduga menyalahgunakan dana sumbangan umat untuk kepentingan pribadi.

    Tuduhan itu menyebut Taqy menggunakan dana donasi pembangunan masjid untuk membeli rumah pribadi.

    Isu tersebut pertama kali muncul melalui unggahan akun media sosial "Nusantara" milik seseorang bernama Fahrir.

    Menanggapi tuduhan itu, Taqy Malik tidak mampu menahan air mata saat tampil dalam podcast dr. Richard Lee, MARS, Selasa (7/10/2025).

    Ia dengan tegas membantah telah menyelewengkan dana umat dan menjelaskan kejadian sebenarnya.

    "Saya berniat selama setahun itu bisa menyelesaikan Rp9 miliar, berarti cicilannya Rp667 juta," kata Taqy dengan mata berkaca-kaca.

    Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah merusak nama baik serta amanah yang dipercayakan oleh masyarakat.

    "Berdasarkan apa mereka menuduh tanpa bukti dan disampaikan kepada publik," katanya sambil menahan emosinya.

    Taqy menegaskan bahwa penggalangan dana program "G30K" (Gerakan Rp30.000) murni dilakukan untuk menyelamatkan lahan masjid yang bermasalah.

    Program itu berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp492 juta dari para pengikutnya dan masyarakat luas.

    Ia menyebut dana tersebut hingga kini masih aman tersimpan dan belum digunakan untuk keperluan apa pun.

    "Terkumpul 492 juta, nanti saya tampilkan. Itu dari followers, dari umat," katanya lagi.

    Taqy menyebut dirinya tidak ingin terburu-buru menyerahkan uang itu karena jumlahnya belum cukup untuk menutupi cicilan lahan masjid.

    "Sebenarnya bukan tugas yang mudah, tugas berat, bagi saya ini amanah," kata Taqy dengan nada tegas.

    Taqy Malik juga menjelaskan bahwa penggalangan dana dilakukan dengan niat baik dan transparan.

    "Mereka punya bahasa framing, kampanye penggalangan dana ini saya menggelapkan uang, saya mengambil uang dari umat," katanya membantah tuduhan tersebut.

    Tokoh Taqy Malik

    Tokoh Taqy Malik sebenarnya sudah tidak asing di dunia figur publik.

    Ia dikenal sebagai mantan suami Salmafina Sunan, putri pengacara terkenal Sunan Kalijaga.

    Selain dikenal karena kehidupan pribadinya, Taqy juga dikenal sebagai seorang hafiz Al-Qur'an yang menghafal 30 juz di usia 17 tahun.

    Ia menempuh pendidikan di Kairo, Mesir, dan dikenal memiliki suara yang indah saat membacakan ayat-ayat suci Al-Qur'an.

    Kemampuannya di bidang bisnis juga menonjol, mengikuti jejak ayahnya yang dikenal sebagai pengusaha sukses di bidang perkebunan dan pertambangan.

    Kini, pria yang lahir pada tahun 1997 itu dikenal sebagai CEO dan Pendiri Taqychan Group, dengan berbagai lini bisnis mulai dari kuliner, perjalanan, hingga mode.

    Meskipun sukses, kehidupannya kini diwarnai masalah hukum terkait lahan masjid yang dibelinya beberapa tahun lalu.

    Kronologi kasus

    Kronologi sengketa tanah itu bermula pada tahun 2022 saat Taqy berencana membeli delapan kavling di kawasan Bogor, Jawa Barat.

    Rinciannya, tujuh kavling berupa tanah kosong dan satu kavling rumah yang diharapkan bisa digunakan untuk membangun Masjid Malikal Mulki.

    Ia juga menandatangani Akta Perikatan Jual Beli (PJB) dengan dua pihak, yaitu Sirhan dan Sania Sanabel Bisyir.

    Sebagai tanda jadi, Taqy memberikan uang sebesar 1 miliar rupiah dan kemudian menambah 2,2 miliar rupiah sebagai cicilan.

    Namun, hingga waktu yang ditentukan, pembayaran tanah tersebut belum juga lunas.

    Padahal, di atas dua lahan yang masih dalam sengketa itu, Taqy telah mendirikan masjid untuk kegiatan ibadah.

    Hal itu kemudian memicu tuntutan dari pihak penjual yang menganggap Taqy telah melakukan wanprestasi.

    Pada awal tahun 2024, pihak penjual mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

    Dan pada 25 Juli 2024, Pengadilan Negeri Bogor memutuskan bahwa Taqy Malik dinyatakan gagal bayar serta memerintahkan pengosongan lahan kecuali satu kavling rumah.

    Di tengah masalah tersebut, Taqy justru dituduh melakukan penggalangan dana dengan alasan menyelamatkan masjid.

    Namun, ia menegaskan bahwa semua langkahnya diambil demi menjaga rumah ibadah dan bukan untuk keuntungan pribadi.

    (PESANKU.CO.ID/ Listusista)

    Komentar
    Additional JS